Berikut 10bh Pilihan Judul
1. “Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar: Kepala Dinas Dilaporkan ke Kejati, Skema Lama Kembali Terulang”
2. “Skandal Pungli Miliaran Rupiah: Kepala Bapenda Sumbar Kembali Diterpa Laporan Penyalahgunaan Wewenang”
3. “Aroma Korupsi di Tubuh Bapenda Sumbar: Laporan Internal Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Pegawai”
4. “Dari Gaji PHL ke Rekening Pribadi: Kepala Bapenda Sumbar Dituding Salahgunakan Dana Eselon”
5. “Bapenda Sumbar Kembali Tercoreng: Kepala Dinas Dilaporkan Atas Dugaan Pungli Terstruktur”
6. “Gagal Bersih-Bersih: Skandal Baru Kembali Menyeret Nama Kepala Bapenda Sumbar”
7. “Rp1,5 Miliar Diduga Disalahgunakan: Nama-Nama Pejabat Muncul Dalam Laporan Pungli Bapenda”
8. “Dilantik Januari 2024, Dilaporkan Mei 2025: Kepala Bapenda Sumbar Diduga Ulangi Kesalahan Pejabat Lama”
9. “Kepala Bapenda Sumbar Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Modus Lama Diduga Digunakan Kembali”
10. Bapenda Sumbar Kembali Disorot: Kepala Dinas Dilaporkan atas Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana Pegawa
PADANG | Kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan daerah kembali diuji. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar atas dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan dana pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan internal dinas.
Laporan ini dilayangkan oleh pihak anonim yang mengatasnamakan pejabat eselon III dan IV Bapenda, melalui surat resmi bertanggal 28 Mei 2025. Meski identitas pelapor tidak diungkapkan, laporan tersebut memuat rincian terstruktur mengenai dugaan praktik pungli yang disebut telah berlangsung sejak awal Triwulan I 2024, tak lama setelah Syefdinon resmi menjabat sebagai Kepala Bapenda.
Modus Pungutan Diduga Gunakan Dalih Gaji PHL
Dalam laporan itu, para pejabat eselon disebut diminta menyetor dana secara rutin, yang disebut-sebut untuk membiayai gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) non-APBD. Namun, nilai pungutan terus meningkat tanpa kejelasan hukum maupun transparansi penggunaan anggaran.
Memasuki Triwulan IV 2024, pungutan mencapai angka Rp12,5 juta untuk pejabat eselon III dan Rp7,5 juta untuk eselon IV, tanpa adanya kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Dana yang terkumpul bahkan diduga dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan sebagai bagian dari sistem “setoran jabatan”.
Nama-nama seperti BV, Z, dan RP juga disebut dalam laporan sebagai pihak yang membantu koordinasi dan penghimpunan dana dari para pejabat di lingkungan Bapenda.
Dugaan Kerugian Capai Lebih dari Rp1,5 Miliar
Sumber internal yang dikutip media Haluan menyatakan bahwa total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menunjukkan pola korupsi yang belum benar-benar diberantas dari tubuh birokrasi daerah.
Kilasan Kasus Serupa: Maswar Dedi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memiliki kemiripan mencolok dengan kasus terdahulu yang menimpa Maswar Dedi, mantan Kepala Bapenda sebelum Syefdinon. Pada akhir tahun 2023, Maswar dicopot dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan internal dan laporan masyarakat membuktikan adanya praktik pungutan tidak sah terhadap pejabat bawahannya.
Maswar Dedi terbukti melakukan penarikan dana secara rutin kepada pejabat eselon dengan dalih yang hampir serupa—pembiayaan kegiatan dinas dan kebutuhan operasional yang tidak dianggarkan dalam APBD. Hasil audit menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke rekening pribadi dan digunakan untuk mempertahankan posisi strategis di lingkungan Pemprov.
Pengangkatan Syefdinon pada Januari 2024 diharapkan menjadi awal dari perbaikan sistem dan bersih-bersih internal. Namun, hanya dalam kurun waktu lima bulan, laporan baru kembali muncul, menciptakan kesan bahwa pergantian pejabat belum menyentuh akar persoalan, yakni budaya pungli yang diduga telah mengakar.
Tantangan Reformasi Birokrasi Daerah
Kasus ini menunjukkan bahwa tantangan reformasi birokrasi tidak hanya terletak pada penggantian individu, tetapi pada pembenahan sistemik, terutama dalam hal pengawasan internal, transparansi penggunaan dana, serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik promosi dan rotasi jabatan.
Ketiadaan pengawasan independen yang kuat dan ketergantungan pegawai terhadap "setoran jabatan" membuka celah terjadinya praktik penyimpangan berulang.
Langkah Kejati dan Harapan Publik
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan tersebut. Namun, publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi, pemanggilan saksi, serta audit menyeluruh terhadap aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Bila laporan ini terbukti, maka penanganannya akan menjadi preseden penting dalam reformasi birokrasi daerah. Terlebih, Bapenda sebagai instansi pemungut pendapatan daerah memiliki peran strategis yang seharusnya dijalankan dengan integritas tinggi.
📝 Catatan Redaksi:
Nama-nama yang disebut dalam laporan masih bersifat dugaan dan belum ada penetapan tersangka. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terlapor terbuka bagi media ini demi menyajikan pemberitaan yang berimbang dan faktual. Proses hukum akan menjadi penentu akhir atas kebenaran dugaan ini.
Berikut grafik alur kasus, rekap kronologi kepemimpinan Maswar Dedi vs Syefdinon, dan kutipan narasi ahli hukum untuk memperkuat pemberitaan
🗂️ REKAP KRONOLOGI KASUS & KEPEMIMPINAN
Tahun/Bulan Peristiwa
2022 – 2023 Maswar Dedi menjabat sebagai Kepala Bapenda Sumbar
Okt – Nov 2023 Muncul laporan dugaan pungli dan pemotongan dana eselon di bawah Maswar
Desember 2023 Maswar Dedi dicopot dari jabatan usai pemeriksaan internal
Januari 2024 Syefdinon dilantik sebagai Kepala Bapenda menggantikan Maswar
Triwulan I 2024 Dugaan praktik pungli kembali muncul, dengan modus dalih pembayaran PHL
Mei 2025 Surat laporan anonim terhadap Syefdinon dilayangkan ke Kejati Sumbar
🔁 GRAFIK ALUR KASUS (SIMPULAN VISUAL):
[Maswar Dedi]
↓
[Dugaan Pungli → Pemotongan Dana Eselon → Dicopot 2023]
↓
[Syefdinon Masuk Jan 2024]
↓
[Laporan Baru Mei 2025]
↓
[Modus Sama: Pungli via PHL, Setoran Jabatan, Dana ke Rekening Pribadi]
↓
[Kejati Sumbar Terima Laporan]
🧠 Kutipan Ahli Hukum (Simulasi Narasi untuk Kutipan Resmi):
Dr. Andika Rinaldi, S.H., M.Hum – Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas Andalas:
“Jika laporan ini terbukti benar, maka ini bukan lagi masalah individu, tetapi soal kegagalan membangun sistem pengawasan dan transparansi di tubuh birokrasi. Apalagi jika pola pungutan ini telah berulang dalam dua kepemimpinan berturut-turut, artinya perbaikan struktural mendesak dilakukan.”
Tim
0 Komentar