BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Jangan Buang Bukti Pembayaran Tagihan Air! Ini Pesan Penting dari Perumda AM Kota Padang

Padang | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang mengimbau seluruh pelanggan agar tidak mengabaikan pentingnya menyimpan bukti pembayaran tagihan air, baik dalam bentuk fisik (struk) maupun digital, Padang Senin 02 Juni 2025.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan adanya gangguan teknis atau kesalahan input data yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian informasi dalam sistem pembayaran.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, H. Hendra Pebrizal melalui Humas Adhie Zein, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait pelanggan yang mengalami kendala administrasi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran saat terjadi perbedaan data atau ketika hendak mengajukan komplain.

“Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan kami. Namun, kami juga ingin mengingatkan bahwa bukti pembayaran adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai alat verifikasi jika suatu saat dibutuhkan".

"Untuk itu, kami imbau kepada seluruh pelanggan agar tidak langsung membuang atau menghapus bukti transaksi setelah membayar tagihan air,” tegasnya.

Ia menjelaskan, meskipun sistem pembayaran yang digunakan oleh Perumda Air Minum Kota Padang telah terintegrasi secara digital dengan berbagai platform seperti loket pembayaran, perbankan, dan aplikasi e-wallet, potensi gangguan teknis tetap bisa terjadi.

Oleh karena itu, keterlibatan aktif pelanggan dalam menyimpan bukti pembayaran menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam menjaga kelancaran proses pelayanan.

Perumda Air Minum Kota Padang menyarankan agar bukti pembayaran disimpan minimal selama tiga bulan setelah tanggal transaksi. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup dalam mengatasi masalah yang mungkin muncul, seperti tagihan ganda, keterlambatan pemutakhiran data, atau kekeliruan nominal pembayaran.

Selain memberikan imbauan kepada pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan sistem digital berbasis aplikasi untuk memungkinkan pelanggan dapat mengecek tagihan, status pembayaran, dan histori transaksi secara mandiri.

Aplikasi ini diharapkan dapat diluncurkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari transformasi layanan digital yang lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.

“Inovasi digital ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi manual serta meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam mengakses layanan kami di mana pun dan kapan pun,” ujar Direktur Utama.

Perusahaan juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan resmi Perumda Air Minum Kota Padang apabila mengalami kendala terkait tagihan atau pembayaran. Layanan ini tersedia melalui telepon, email, dan media sosial resmi perusahaan, serta loket-loket pelayanan pelanggan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Padang.

Sebagai perusahaan daerah yang mengemban amanah pelayanan publik, Perumda Air Minum Kota Padang terus berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Kolaborasi antara penyedia layanan dan pelanggan menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan.


Informasi dan Kontak Media:

Humas Perumda Air Minum Kota Padang

Jl. Jalan H. Agussalim no 10 Sawahan Kota Padang

Telepon: (0751) 

Email: humas@perumdaairpadang.co.id

Website: www.perumdaairpadang.co.id

Instagram: @perumdaairpadang

Facebook: Perumda Air Minum Kota Padang

Twitter: @AirMinumPadang

Posting Komentar

0 Komentar