BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Tiga Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Berhasil Ditangkap Tim 1 Klewang

Padang | Satreskrim Polresta Padang melalui Tim 1 Klewang yang dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Nyimas Ariani meninggal dunia di RT 001, RW 003, Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada hari Minggu (17/12/23) sekira pukul 19.30 WIB.

Diketahui, 2 (dua) orang pelaku ini perempuan berinisial SH (46) warga Asrama TNI AD Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan NKP alias N (25) warga Darah Putih, Kelurahan Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan 1 (satu) lagi seorang laki-laki bernama inisial D (32) warga Darah Putih, Kelurahan Lubuk Pandan, Kecamatan 2X11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kanit IV, IPTU Adrian Afandi membenarkan, bahwa kami menangkap 3 (tiga) orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Nyimas Ariani meninggal dunia dikontrakannya.

“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penganiaya yang mengakibatkan korban Nyimas Ariani meninggal dunia dikontrakannya,” ujar IPTU Adrian Afandi kepada awak media, Senin (18/03/24).

IPTU Adrian Afandi menyampaikan, bahwa ketiga pelaku ditangkap didaerah Balai Baru, Kecamatan Kuranji pada hari Minggu (17/03/24) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami menangkap ketiga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Riza Aldi Iswana,” tukasnya.

Barang Bukti (BB) yang kami amankan berupa, lanjut IPTU Adrian Afandi, Sisa pembakaran barang berupa pakaian dan celana dalam korban, Kain kasa bekas pembalut luka, Papan nisan atas nama Nyimas Ariani atau Afrianti tanggal 17 Desember 2023, Hasil Visum dari Biddokkes Polda sumbar tanggal 26 Januari 2024.

IPTU Adrian Afandi menerangkan kronologisnya, kejadian berawal ketika pelapor selaku kakak kandung korban mendapatkan telpon dari kakak sepupu yang bernama Isna memberitahukan, bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Pelapor langsung menelpon pemilik kontrakan yang bernama Irmanilau untuk mengkonfirmasikan informasi tersebut, kemudian pelapor memastikan bahwa yang meninggal dunia dirumah kontrakan tersebut adalah adik pelapor,” Terangnya.

Menurut IPTU Adrian Afandi, usai pelapor mengkonfirmasikan kepada pemilik kontrakan, pelapor langsung mendatangi Polsek Kuranji dan bertemu dengan pemilik kontrakan. Pelapor juga menanyakan mana jenazah korban, pemilik kontrakan mengatakan, bahwa jenazah sudah dikuburkan.

“Irmanilau mengatakan, kondisi korban saat meninggal mengalami luka pada bagian bibir, lebam pada mata sebelah kiri dan pada bagian kaki melepuh,” Tuturnya.

Kemudian, kata IPTU Adrian Afandi, atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

“Ketiga pelaku berserta barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polresta Padang guna penyidikan selanjutnya,” Pungkasnya.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar